ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA ENGLISH CLUB
2023-2024
UNIVERSITAS NURUL HASANAH KUTACANE
KABUPATEN ACEH TENGGARA
PROVINSI ACEH
ANGGARAN DASAR ENGLISH CLUB UNIVERSITAS
NURUL HASANAH KUTACANE
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan. Oleh karenanya, setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kehidupan rakyat yang mandiri, berdaulat, sejahtera, adil dan makmur.
Untuk mewujudkan generasi milenial yang sejahtera dan mampu mengikuti segala perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dibutuhkan sistem pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal itu dapat terselenggara melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan kemajuan berbahasa asing yaitu bahasa inggris sebagai bahasa internasional, selanjutnya disebut Unit kegiatan mahasiswa (UKM) English club dalam wadah yang bergerak untuk pengembangan dan penerapan bahasa inggris terutama di Universitas Nurul Hasanah Kutacane. Kedudukan dan peran ukm english club sangat strategis dimana melihat perkembangan zaman yang semakin kompetitif,kemampuan berbahasa inggris yang menjadi bahasa internasional menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan posisi penting dalam masyarakat khususnya untuk memperoleh pekerjaan dan membuka relasi terutama di Era globalisasi, oleh karena nya dibutuhkan berbagai cara agar mahasiswa dan mahasiswi universitas nurul hasanah kutacane bisa membekali diri menghadapi era globaliasi.
Untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, berbagai potensi periset yang ada di Indonesia perlu dihimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT, dan WAKTU
Pasal 1
(1) Unit kegiatan mahasiswa ini bernama English club.
(2) Unit kegiatan mahasiswa english club dideklarasikan pada tanggal 4 februari 2023 di Universitas Nurul Hasanah Kutacane.
BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 2
(1) Unit kegiatan mahasiswa english club berasaskan Pancasila.
Pasal 3
(1) Unit kegiatan mahasiswa english club merupakan organisasi kemahasiswaan yang berasaskan Be fun, Be Smart, and Be Creative.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
(1) Kedaulatan tertinggi UKM English club berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.
BAB IV
VISI, MISI, dan TUJUAN
Pasal 5
Visi UKM English club adalah menciptakan lingkungan bahasa inggris yang mudah diterima juga menjadi wadah untuk menampung segala kreatifitas mahasiswa dalam penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa umum yang dapat digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Pasal 6
Misi UKM English club adalah:
(1) Menumbuhkan keberanian dan kepercayaan diri anggota dalam berbahasa inggris.
(2) Memperluas pengetahuan anggota ekstrakulikuler tentang cara berbahasa inggris yang baik dan benar.
(3) Mengembangkan bakat setiap anggota melalui English course, speaking, writing, learning,grammar, speech, debate, story telling, scrabble, prose, sing an english song, and master of ceremony.
Pasal 7
Tujuan UKM english club:
Tujuan jangka pendek:
(1) Menyalurkan dan mengembangkan minat mahasiswa/mahasiswi untuk mempersiapkan diri berpartisipasi dalam kegiatan lomba.
(2) Menerapkan kemampuan berkomunikasi bahasa inggris dalam keseharian.
(3) Meningkatkan rasa percaya diri mahasiswa/mahasiswi dalam berkomunikasi menggunakan bahasa inggris secara optimal.
Tujuan Jangka panjang:
Mempersiapkan mahasiswa/mahasiswi agar mampu berbahasa inggris secara optimal untuk menghadapi era globalisasi,perdagangan bebas serta memasuki dunia kerja.
BAB V
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 8
Lingkup Unit kegiatan mahasiswa english club adalah mahasiswa dan mahasiswi universitas nurul hasanah kutacane.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi UKM English club :
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Pengurus
Pusat Tugas dan wewenang Pengurus adalah:
(1) melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Kongres
(2) melaksanakan program kerja yang diamanatkan Kongres.
(3) melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya secara bertanggungjawab untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik keluar maupun ke dalam.
(5) memperhatikan pertimbangan dari Pembimbing.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota UKM English club adalah
(1) Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
(2) Anggota mempunyai hak untuk memberikan pendapat dan kritikan yang membangun.
(3) Anggota kehormatan mempunyai hak untuk mengikuti segala target dan pencapaian pada english club terutama mengikuti lomba.
Kewajiban Anggota English club:
(1) Mengikuti perkumpulan rutin English club.
(2) Membayar iuran kas setiap minggunya.
(3) Mengikuti rapat ormawa.
(4) Mengikuti kegiatan yang diadakan english club maupun ukm lainnya.
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 12
(1) Setiap hari jum’at melaksanakan English Day
(2) Membuat peraturan Universitas Nurul Hasanah dalam bahasa inggris
(3) Melaksanakan Event bahasa inggris
(4) Melaksanakan kegiatan rutin
Dialog Sederhana
Percakapan sehari – hari
Games (permainan bahasa)
(5) Melaksanakan kegitan Insidentil
Speech
Story Telling
Scrabble
News reading
Singing
Written test
Anggaran Rumah Tangga UKM English club
Universitas Nurul Hasanah Kutacane
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Anggaran Rumah Tangga UKM English club memuat peraturan yang sesuai dengan yang tercantum pada anggaran dasar.
PASAL 2
Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan isi dari Anggaran Dasar.
BAB II
USAHA
Pasal 3
Bidang usaha dari Organisasi English Club yang dijalankan berdasarkan dengan kelayalan dan peluang memiliki tujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan yang dimiliki para anggota.
Pasal 4
Organisasi English Club melaksanakan usaha yang berkaitan dengan dasar dan pedoman dari perjalanan organisasi yang tercantum dala Anggaran Dasar.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Keanggotaan
Permohohan untuk bisa menjadi anggota dari Organisasi English Club diajukan secara langsung kepada pengurus secara tertulis dengan menyerahkan formulir yang telah disediakan
(2) Ketentuan Keanggotaan
Kedudukan dari anggota Organisasi English Club sesuai dengan yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga merupakan pengguna, pendukung, dan pemilik dari organisasi.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.